Asuransi Laut termasuk dalam jenis asuransi pengangkutan yang merupakan produk asuransi yang bertujuan untuk memberikan proteksi terhadap barang yang diangkut baik melalui darat, laut maupun udara. Asuransi pengangkutan diperuntukan bagi pemilik barang baik perseorangan, lembaga ataupun perusahaan, yang memerlukan perlindungan atas pengangkutan barang.

Pengertian Asuransi Laut

Asuransi Laut ialah Asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala resiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.

Suatu jenis marine insurance (asuransi kelautan) ialah salah satu jenis asuransi yang bertujuan melindungi tertanggung (seperti eksportir, importer, pengirim barang, pemesan barang, pemilik barang-barang pindahan) terhadap resiko-resiko kerugian atau kerusakan barang-barang selama barang-barang tersebut menjalani pengangkutan atau pengiriman.

Manfaat dari Asuransi Laut

  • Polis asuransi pengangkutan atau Asuransi Laut menjamin kerugian-kerugian yang diakibatkan oleh kejadian-kejadian yang secara kebetulan datang dari luar.
  • Polis asuransi laut menyebutkan risiko-risiko yang dijamin. Jika kerugian terjadi akibat resiko tersebut, maka asuransi akan memberikan penggantian.

Jenis Kerugian yang Tidak Ditanggung oleh Pihak Asuransi

Berikut ini adalah beberapa jenis kerugian yang tidak termasuk dalam tanggungan yang berkaitan dengan Asuransi Laut:

  • Tindakan sengaja dari tertanggung
  • Kebocoran alamiah atau keausan alamiah
  • Disebabkan oleh tidak cukupnya atau tidak cocoknya packing
  • Kerugian yang disebabkan karena sifat alamiah dari barang
  • Karena adanya keterlambatan
  • Kerugian karena kebangkrutan atau biaya yang timbul karena kebangkrutan
  • Disebabkan karena penggunaan senjata perang yang memakai atom atau nuklir
  • Karena tidak laik lautan kapal atau tongkang
  • Resiko-resiko perang
  • Pemogokan, pelarangan terhadap para pekerja