Pengertian Asuransi Kredit

Asuransi kredit adalah proteksi yang diberikan oleh pihak asuransi kepada bank umum/lembaga pembiayaan keuangan atas risiko kegagalan debitur dalam melunasi kredit atau pinjaman yang diberikan oleh bank umum/lembaga pembiayaan keuangan.

Asuransi Kredit ialah asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet (credit insurance).

Kriteria Kredit yang Dijamin Asuransi Kredit

Berikut ini adalah beberapa kriteria kredit yang dapat dijamin pada untuk menerima asuransi kredit ini:

  • Kredit yang diberikan berdasarkan aturan sistem perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum sesuai dengan pihak perusahaan yang memberikan jaminan
  • Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia
  • Memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  • Penerima kredit tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
  • Penerima kredit (Debitur) tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.

Risiko yang Dijamin dan Tidak Dijamin oleh Asuransi Kredit

Risiko adalah suatu umpan balik negatif yang timbul dari suatu kegiatan dengan tingkat probabilitas berbeda untuk setiap kegiatan. Pada dasarnya risiko dari suatu kegiatan tidak dapat dihilangkan. Akan tetapi, risiko dapat diperkecil dampaknya terhadap hasil suatu kegiatan. Proses menganalisa serta memperkirakan timbulnya suatu risiko dalam suatu kegiatan disebut manajemen risiko.

Risiko yang Dijamin

1. Debitur tidak melunasi kredit saat kredit yang bersangkutan sudah memasuki jatuh tempo dengan ketentuan usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.

2. Debitur dinyatakan dalam keadaan tidak bisa membayar hutang (insolvent) dan untuk itu harus memenuhi salah satu dari hal-hal berikut:

  • Debitur dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri yang berwenang
  • Adanya likuidasi yang menimpa penerima kredit (debitur) berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang dan untuk itu telah ditunjuk likuidatur.
  • Debitur, sepanjang bukan Badan Hukum ditempatkan dibawah pengampunan.

3. Penerima kredit melarikan diri atau menghilang, hilang jejak, tidak diketahui keberadaannya.

4. Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir yaitu khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari dua tahun, dengan syarat bahwa penarikan kembali kredit tersebut memenuhi salah satu ketentuan berikut:

  • Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi terjadinya kerugian yang lebih besar apabila kredit tersebut dilanjutkan.
  • Disebabkan karena adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.

5. Risiko lain-lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama atau Surat Kesepakatan Bersama.

Risiko yang Tidak Dijamin

Berikut ini adalah beberapa risiko yang tidak dijamin oleh Asuransi Kredit:

  • Reaksi nuklir, sentuhan radio aktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang bagaimana dan dimana terjadinya.
  • Kerugian yang diderita debitur yang disebabkan oleh resiko-resiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok kreditnya.
  • Terjadi salah satu resiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur untuk melunasi kreditnya.
  • Tindakan hukum yang dilakukan oleh Pemerintah terhadap debitur dan atau usaha debitur yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur bank tidak mampu melunasi kreditnya.
  • Bencana alam.
  • Kesalahan/kelalaian yang dilakukan oleh bank/lembaga pembiayaan keuangan.