Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran/kontribusi/premi untuk mendapat penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, atau kehilangan, yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Istilah asuransi sendiri berasal dari bahasa Inggris, yaitu “insurance” dan bahasa Belanda: assurantie atau verzekering.

Asuransi tidak dapat menghilangkan risiko terjadinya peristiwa tidak terduga, tetapi asuransi dapat mengurangi dampak kerugian yang muncul dari peristiwa tersebut, baik dalam skala kecil ataupun besar. Kini asuransi pun sudah menjadi bagian perencanaan keuangan bagi sebagian orang untuk jangka panjang.

Asuransi Kebakaran

Asuransi kebakaran ialah asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu (fire insurance)

Asuransi kebakaran merupakan asuransi yang menjamin dan mempertanggung jawab atas musibah dikarenakan kebakaran, asap, petir, jatuh pesawat dan gas. Tidak hanya menjamin jiwa namun asuransi ini dapat menjamin harta benda dan ataupun kepentingan kekayaan lainnya.

Biaya yang dijamin atas kerusakan tersebut biasanya biaya pemadam kebakaran, pembersihan puing, biaya arsitek dan konsultan, serta biaya pemulihan kembali atas kerusakan yang terjadi. Semua hal yang menyangkut asuransi ini, termasuk hal-hal yang sudah disebutkan diatas, dijelaskan secara lengkap dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia yang telah diketahui Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI).

Perluasan Jaminan Khusus

Perluasan jaminan khusus biasanya tidak termasuk ke dalam perjanjian kategori yang dijamin oleh asuransi jenis ini. Namun, kategori ini bisa berubah menjadi yang dijamin apabila perusahaan asuransi bersedia mencantumkannya dalam polis.

Berikut ini adalah beberapa yang masuk dalam perluasan jaminan khusus:

  1. Kerusuhan
  2. Pemogokan
  3. Penghalangan bekerja
  4. Perbuatan jahat
  5. Huru-hara
  6. Pembangkitan rakyat
  7. Pengambilalihan kekuasaan
  8. Revolusi
  9. Pemberontakan
  10. Kekuatan militer
  11. Invasi
  12. Perang saudara
  13. Perang dan permusuhan
  14. Makar
  15. Terorisme
  16. Sabotase atau penjarahan