Pengertian pailit adalah sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya. Karena debitur tidak dapat membayar hutangnya, maka harta debitur akan dibagikan kepada para kreditur berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.

Syarat Pengajuan Pailit

Pengertian pailit adalah debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.

Perusahaan dapat mengajukan pernyataan pailit jika memenuhi syarat-syarat yuridis kepailitan. Syarat-syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan memiliki utang
  • Terdapat hutang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih
  • Adanya debitur
  • Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  • Permohonan pernyataan pailit
  • Pernyataan pailit oleh Pengadilan Niaga

Tata Cara Pengajuan Pailit

Pihak yang berhak mengajukan Pailit:

  • Debitur mengajukan sendiri permohonan pailit tanpa adanya paksaan.
  • Atas permintaan satu atau lebih kreditur.
  • Kejaksaaan atas nama kepentingan umum.
  • Bank Indonesia yang dalam hal debitur, sudah ditentukan merupakan lembaga bank.
  • Badan Pengawas Pasar Modal dalam hal debitur merupakan perusahaan efek.

Langkah-langkah mengajukan Pailit:

Permohonan pailit, syaratnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 1998

  • Keputusan pailit memiliki kekuatan tetap dan tidak bisa diganggu gugat. Jangka waktu permohonan pailit hingga keputusan pailit dijatuhkan memiliki kekuatan tetap juga selama 90 hari.
  • Rapat verifikasi, atau rapat pendaftaran dari utang piutang. Dalam rapat ini akan dilakukan pendataan jumlah nominal utang dan piutang yang dimiliki debitur. Verifikasi utang ini penting untuk dilakukan karena akan ditentukan urutan pertimbangan hak untuk kreditur.
  • Perdamaian, proses ini selalu diusahakan untuk diagendakan. Jika proses perdamaian berhasil, maka proses kepailitan tidak akan dilanjutkan atau berakhir. Namun, jika proses ini tidak berjalan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
  • Homologasi akur, proses permintaan pengesahan yang dilakukan oleh Pengadilan Niaga, hal ini dilakukan jika proses perdamaian diterima.
  • Insolvensi, keadaan dimana debitur dinyatakan benar-benar tidak bisa melunasi hutang-hutangnya karena jumlah harta yang dimiliki debitur lebih sedikit daripada jumlah hutangnya.
  • Pemberesan atau likuidasi, harta kekayaan debitur akan dijual dan dibagikan kepada kreditur konkruen setelah dikurangi biaya-biaya.
  • Rehabilitasi, yaitu usaha untuk memulihkan nama baik kreditur. Hal ini hanya dilakukan jika perdamaian diterima, jika ditolak maka proses rehabilitasi tidak perlu dilakukan.
  • Kepailitan berakhir.

Syarat Pengajuan Pailit Secara Yuridis

  • Memiliki hutang, dan minimal terdapat satu hutang yang sudah jatuh tempo serta dapat ditagih.
  • Adanya debitur
  • Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  • Permohonan pernyataan pailit
  • Terdapat pernyataan pailit yang berasal dari Pengadilan Niaga.

Penyebab Terjadinya Pailit

Berikut ini beberapa hal yang bisa menyebabkan terjadinya pailit:

  • Adanya hutang yang tidak dapat dibayarkan
  • Perusahaan memiliki proses inovasi yang lamban atau bahkan berhenti membuat inovasi baru dalam bisnis.
  • Tidak mampu mengungkap apa yang dibutuhkan oleh konsumen sehingga tidak dapat memberikan produk atau layanan yang diterima di pasar.
  • Kurang mengamati perkembangan atau pergerakan dari kompetitor sehingga tertinggal dan tidak mampu bersaing di pasar.
  • Menetapkan harga yang terlalu mahal dengan produk yang mirip di pasaran, sehingga tidak dipilih oleh konsumen.
    Penyebab pailit juga bisa terjadi karena hal-hal seperti ekspansi yang berlebihan, pengeluaran yang tidak terkendali, penipuan, dan lain-lain.

Cara Mencegah Pailit

Pengertian pailit adalah keadaan gagal bayar yang dialami oleh perusahaan karena pengelolaan sumber daya keuangan yang buruk. Keadaan pailit dapat terjadi karena sumber daya perusahaan tidak mampu mengelola kebutuhan perusahaan yang ingin dicapai sesuai dengan tujuan perusahaan tersebut.

Keadaan pailit dapat dialami oleh setiap perusahaan, baik perusahaan kecil, menengah hingga perusahaan besar. Namun, untuk mencegah terjadinya keadaan pailit dan resiko yang diakibatkan, Anda bisa melakukan beberapa hal yang bisa membantu kondisi perusahaan Anda.

Berikut ini ialah beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya pailit:

  • Melakukan pengelolaan keuangan dengan baik.
  • Menciptakan dan menjalankan strategi bisnis yang efektif sekaligus efisien.
  • Rutin melakukan evaluasi bisnis untuk dapat mengetahui penyebab ketidakmajuan bisnis yang dimiliki.
  • Memberikan peningkatan pelayanan terhadap pelanggan
  • Lebih terbuka dalam membuat berbagai inovasi dengan mempertimbangkan ide dari beragam anggota perusahaan.
  • Mengikuti pelatihan dan meminta pendapat profesional guna mengembangkan bisnis yang dimiliki.

Perbedaan Pailit dan Kebangkrutan

Pailit dan kebangkrutan merupakan dua hal yang tentu ingin dihindari oleh pelaku bisnis. Namun, keduanya sebenarnya memiliki penerapan yang berbeda.

Bangkrut atau kebangkrutan diartikan sebagai keadaan di mana terjadinya kerugian besar hingga membuat perusahaan jatuh dan gulung tikar. Hal ini disebabkan oleh perusahaan memiliki kondisi keuangan yang tidak sehat karena tidak dapat menutup kerugian yang diderita. Menurut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-VI/2008 hal. 27, kebangkrutan terjadi karena faktor mismanagement, dan faktor eksternal di luar wewenang pelaku usaha.

Sementara, pengertian pailit adalah kondisi yang dapat terjadi meskipun kondisi keuangan perusahaan dinyatakan sehat. Hal ini dikarenakan perusahaan terlilit oleh hutang. Menurut Pasal 2 ayat (1), Perusahaan dapat dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan apabila debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas hutang yang dimiliki saat jatuh tempo serta dapat ditagih. Perusahaan juga dapat meminta status pailit tersebut sendiri.