Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia. Sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Bank Indonesia sebagai Lembaga Negara Yang Independen

Sejak tahun 1999, status BI ditetapkan sebagai lembaga negara yang independen dan memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan tugasnya serta bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain. Hal ini diatur dalam Undang-Undangan No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang No. 6/2009.

Dengan demikian, BI wajib menolak intervensi dalam bentuk apa pun dan dari pihak mana pun. Status dan kedudukan BI ini diperlukan agar BI dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter dengan lebih efektif dan efisien.

Statusnya juga diakui sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata yang ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik, BI memiliki wewenang untuk menetapkan aturan-aturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang. Sedangkan sebagai badan hukum perdata, BI dapat bertindak untuk dan atas namanya sendiri di dalam ataupun di luar pengadilan.

Sejarah Bank Indonesia

Pada tahun 1826, “De Javasche Bank” didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang bertugas untuk mencetak dan mengedarkan uang. Pada tahun 1881, kantor De Javasche Bank dibuka di Amsterdam yang kemudian berlanjut membuka cabang di New York. Tahun 1930, bank ini memiliki total 16 kantor cabang di Hindia Belanda, yaitu di Bandung, Cirebon, Semarang, Yogyakarta, Surakarta, Surabaya, Malang, Kediri, Aceh, Medan, Padang, Palembang, Banjarmasin, Pontianak, Makassar, dan Manado.

Hingga oada tahun 1953, Bank Indonesia didirikan untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Bank Indonesia juga mendapat tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan De Javasche Bank sebelumnya.

Pada tahun 1968, Undang-Undang Bank Sentral diterbitkan untuk mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia sebagai bank sentral, terpisah dari bank lain yang melakukan fungsi komersial. Selain tugas pokoknya, Bank Indonesia juga bertugas untuk membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia terjadi di tahun 1999. Dengan UU No. 23/1999, Bank Indonesia memiliki tujuan tunggal yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

Kemudian pada tahun 2004, Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan fokus pada aspek penting terkait pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk penguatan governance.

Pada tahun 2008, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai upaya untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Amendamen ini bermaksud untuk meningkatkan ketahanan perbankan nasional dalam menghadapi krisis global lewat peningkatan akses perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.

Tujuan dan Tugas Bank Indonesia

Sebagai bank sentral, BI memiliki satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara nilai rupiah. Nilai kestabilan ini bisa mengandung 2 aspek, yakni:

  • Kestabilan nilai mata uang pada barang dan jasa.
  • Kestabilan nilai mata uang pada mata uang negara lain.

Aspek pertama dapat diukur lewat perkembangan laju inflasi, sedangkan aspek kedua tercermin dari nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Keberadaan tujuan tunggal ini diharapkan dapat memperjelas sasaran apa yang harus dicapai BI dan batas-batas tanggung jawabnya.

Dalam upaya mencapai tujuan tunggalnya, BI didukung oleh 3 pilar yang merupakan 3 bidang tugasnya, yakni:

  • Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
  • Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  • Menjaga stabilitas sistem keuangan.